Mau Jual Tanah Kavling? Pastikan 5 Hal ini!

Date created 30.09.2019 10:04:24

Mau Jual Tanah Kavling? Pastikan 5 Hal ini !

 

Meskipun Menggiurkan, Panduan Bisnis Tanah Kavling Tetap Dibutuhkan

 

Berbisnis tanah kavling menjadi salah satu jenis bisnis properti yang paling menggiurkan dewasa ini. Hal ini dikarenakan kavlingan tanah merupakan jenis bisnis yang lebih simpel ketimbang bisnis properti lainnya seperti menjual produk jadi berupa apartemen, rumah, bangunan kantor dan sebagainya. Keuntungan lain dari penjualan kavlingan tanah adalah Anda tidak membutuhkan modal sebanyak bisnis properti lain seperti usaha kos-kosan sewa per hari maupun sewa per bulan. Jika Anda ingin memulai bisnis kavlingan tanah, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memulai. Berikut panduannya.

 

Panduan Memulai Bisnis Kavlingan Tanah

 

Meski tergolong lebih mudah ketimbang bisnis properti jadi, ada aspek legalitas yang harus dilengkapi ketika ingin menjalankan bisnis ini. Berikut lima panduan lengkapnya, antara lain:

 

1. Aspek legalitas hal utama

Sebelum membeli tanah, pastikan kelengkapan surat-surat tanah. Apabila tanah belum bersertifikat, artinya tanah tersebut belum terdaftar ke Negara melalui Kantor Pertanahan daerah tersebut. Sementara jika sudah bersertifikat, Anda bisa mengecek legalitas tanah melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Misal, apabila Anda membeli tanah yang berada di daerah yang jauh dari keramaian, umumnya Anda harus berurusan dengan banyak orang. Tanah ini umumnya dimiliki masyarakat dengan luas berbeda-beda. Untuk itu Anda harus menjalani program Pembebasan Lahan.

Selanjutnya, Anda harus memastikan penunjukan tanah tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah akan dijadikan untuk apa. Jika Anda ingin berbisnis kavlingan tanah untuk permukiman, maka pastikan dalam rencana tata ruang wilayah, daerah tersebut memang ditujukan untuk pemukiman.

 

2. Buat sertifikat perkavling

Ketika urusan legalitas telah selesai, Anda harus membagi tanah tersebut perkavling. Pastikan Anda membuat sertifikat tanah perkavling karena konsumen akan lebih senang membeli tanah yang sudah bersertifikat. Tanah yang sudah bersertifikat artinya sudah dijamin oleh negara sehingga lebih aman.

Untuk membuat sertifikat perkavling, Anda harus mengajukannya ke instansi terkait karena sertifikat yang Anda punya sebelumnya adalah sertifikat keseluruhan (sertifikat induk).

 

 

3. Pembebasan atau pembersihan lahan

Anda bisa memilih apakah ingin menjual kavling dalam bentuk apa adanya ataukah dalam bentuk siap untuk dibangun. Apabila menjual dalam bentuk apa adanya, maka harga jual relatif lebih rendah ketimbang siap bangun. Apa adanya artinya Anda membiarkan tanah dalam bentuk asli seperti tanah sawah, tanah gundukan dan sebagainya. Sementara tanah siap bangun artinya Anda harus melakukan pembersihan hingga pematangan lahan agar tanah dapat dibangun bangunan di atasnya.

 

4. Membangun badan jalan

Apabila Anda merencanakan menjual kavling siap bangun, maka persyaratan keberadaan jalan menjadi mutlak diperlukan. Hal ini disebabkan tidak akan ada orang yang mau tinggal di tempat yang belum terdapat jalan di dalamnya.

Jika Anda ingin menjual kavling siap bangun, maka bangunlah badan jalan sesuai dengan siteplan Rencana Tata Ruang Wilayah. Badan jalan tidak perlu terlalu ribet, cukup berupa timbunan tanah di tepian untuk saluran drainase.

 

5. Membuat kantor pemasaran

Agar konsumen semakin yakin, bangun kantor pemasaran di dekat lokasi proyek. Kantor pemasaran berfungsi untuk memberikan segala informasi yang dibutuhkan oleh konsumen.

 

Itulah lima hal yang patut dipahami sebelum memulai bisnis jual tanah kavling. Langkah ini terutama diperlukan untuk tanah di area yang luas yang jauh dari ibukota. Anda tertarik berbisnis properti? Anda bisa mengunjungi GrahaRumah.com yang menawarkan berbagai properti termasuk tanah kosong, apartemen, rumah, ruko dan banyak lagi. Website ini menyediakan banyak penawaran properti yang ada di kota-kota besar seluruh Indonesia.