Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah

Date created 03.10.2019 14:52:49

Info Terbaru Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah

Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah dan Biayanya

Bagi pemilik rumah, jangan pernah meremehkan berbagai urusan legalitas. Karena, urusan tersebut sangatlah penting. Legalitas dapat memberikan kepastian kekuatan hukum terhadap properti Anda. Itulah alasannya, kenapa Anda harus segera mendaftarkan sertifikat tanah sesegera mungkin.

Sertifikat tersebut dikuatkan oleh PP No. 24, Tahun 1997 tentang pendaftarannya. Sertifikat merupakan bukti hak atas properti Anda. Sertifikat tersebut, nantinya akan dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional, atau BPN. Sertifikat akan dikeluarkan oleh kantor BPN masing-masing wilayah.

 

Cara Membuat Sertifikat

Membuat sertifikat tidak sesulit yang Anda bayangkan. Cara membuatnya sangatlah mudah. Akan tetapi, prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Anda harus bersabar hingga sertifikat tersebut keluar.

Jika memungkinkan, buatlah sertifikat oleh pemiliknya sendiri. Karena cara ini dapat memangkas biayanya. Nah, berikut cara-cara membuat sertifikat yang wajib Anda ketahui:

 

1. Siapkan Persyaratan Dokumen

Pertama-tama, siapkanlah lampiran dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini merupakan syarat dalam pembuatannya. Beberapa di antaranya seperti:

* Sertifikat Asli Hak Guna Bangun, atau SHGB

* Identitas diri (KTP/Kartu Keluarga)

* Surat pernyataan bahwa Anda seorang pemilik lahan

* Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

* SPPT PBB

 

Jika yang Anda buat adalah sertifikat tanah atau grik. Sertifikat ini adalah lahan dari warisan turun-temurun. Maka, dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:

* Fotokopi KTP dan KK

* Dokumen dari desa atau kelurahan, Surat Keterangan Tanah secara Sporadik, Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa, dan Riwayat Tanah

* Fotokopi grik yang Anda miliki

* Akta jual beli lahan

 

2. Langsung Mengunjungi Kantor BPN

Sesuaikan kantor BPN dengan tempat lahan Anda. Jika sudah berada di BPN, belilah formulir pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberi map berwarna kuning dan biru. Lalu, buatlah janji dengan petugas, kapan pengukuran lahan akan dilangsungkan.

 

 

3. Penerbitan Sertifikat

Setelah lahan Anda diukur, maka Anda akan mendapatkan data ukurannya. Serahkanlah data tersebut untuk melengkapi dokumen dan persyaratan. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar hingga keluar keputusannya.

Waktu penerbitan sertifikat cukup lama. Jangka waktu bisa mencapai setengah hingga satu tahun. Sambil menunggu, Anda pun akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah, atau BPHTB.

 

4. Alternatif Pembuatan Sertifikat Selain BPN

Jika Anda tidak ingin membuat sertifikat di BPN, Anda bisa membuatnya melalui PPAT. Akan tetapi, biaya pengurusannya akan jauh lebih besar dan berlipat-lipat. Jangan lupa juga agar pengurusan tidak diserahkan pada calo.

 

Biaya Pembuatan Sertifikat

Biaya pembuatan sertifikat menjadi pertanyaan yang lazim bagi kebanyakan orang. Karena, masih banyak yang beranggapan bahwa pengurusan sertifikat itu rumit dan mahal. Faktanya, tidak semahal yang dibayangkan.

Biaya pengurusan sertifikat sendiri tergantung lokasi, luas tanah, dan peruntukan. Misalnya kita ambil contoh biaya pengurusan lahan seluas 100 m. Lahan tersebut berada di DKI Jakarta, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah:

* Biaya pengukuran : Rp125.000

* Biaya pendaftaran : Rp50.000

* Biaya panitia : Rp354.000

Maka total biaya semuanya adalah: Rp529.000

Harga tersebut estimasi untuk wilayah Jakarta. Karena, seperti yang telah kami jelaskan, biaya akan berbeda-beda tergantung dari tempatnya.

 

Demikian penjelasan tentang cara mendaftarkan sertifikat tanah. Biaya pembuatan sertifikat dan cara pembuatannya tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Jadi, Anda bisa membuatnya saat ini juga. Untuk Anda yang sedang mencari properti sewa per tahun, Anda bisa mencarinya di GrahaRumah.com. Di sana tersedia banyak pilihan properti berbagai tipe dan harga.