Sedang Menghadapi Masalah Sengketa Tanah?

Date created 03.10.2019 15:07:54

Sedang Menghadapi Masalah Sengketa Tanah? Lakukan 5 hal ini

 

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Menurut Pemerintah

Sengketa tanah atau lahan bukanlah hal yang asing. Kasus ini sering terjadi di berbagai tempat. Tapi, tidak banyak orang yang tahu, bahwa sengketa lahan ternyata bisa diselesaikan dengan mudah. Bahkan, bisa diselesaikan tanpa harus pergi ke pengadilan.

 

Pemerintah sendiri telah mengarahkan masyarakat untuk bisa menyelesaikannya. Setidaknya ada 5 poin yang bisa menjadi solusi, berikut ulasannya:

 

1. Cek Asal Usul Kepemilikan Tanah

Periksalah secara seksama status lahan yang akan Anda beli. Apakah lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh si penjual atau bukan. Untuk membuktikannya, Anda bisa cek kepemilikan sertifikat hak miliknya.

 

2. Lakukan Pengecekan Keabsahan Sertifikat

Setelah si penjual menunjukkan sertifikatnya, langkah selanjutnya adalah mengecek keabsahannya. Pengecekan ini guna memastikan keabsahannya. Cara melakukannya sangat mudah. Anda tinggal mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cek di sana keabsahan sertifikat tersebut. Pastikanlah bahwa lahan bebas dari sengketa.

 

3. Menilai Kredibilitas si Penjual

Pastikan si penjual tanah memiliki kredibilitas yang baik. Cara memastikannya dengan memeriksa rekam jejak perusahaan developer yang bersangkutan. Jika developer adalah perusahaan terbuka, Anda bisa mengecek rekam jejaknya di dalam data bursa efek.

Namun jika perusahaan tersebut individu, tanyalah kepada tetangga atau pengurus RT/RW setempat.

 

 

4. Bisa Melalui Pengaduan

Pada dasarnya, sengketa lahan kebanyakan tidak memerlukan pengadilan. Karena, menurut peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Tepatnya Nomor 11 Tahun 2016, yang berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dijelaskan bahwa sengketa merupakan perselisihan perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Berdasarkan dari peraturan di atas, maka kasus sengketa tidak perlu dibawa ke peradilan. Penyelesaiannya bisa dilakukan berdasarkan inisiatif dari pengaduan masyarakat, maupun kementrian.

 

5. Alur Pengaduan

Alur pengaduan sengketa lahan ditetapkan masih dalam peraturan yang sama. Penjelasannya tertulis pada pasal 6. Untuk melakukan pengaduan, paling sedikit harus memuat uraian singkat kasus yang terjadi dan identitas pengadu.

Berkas persyaratan pengaduan tercantum pada ayat (5), yaitu fotokopi identitas penerima kuasa, fotokopi identitas pengadu, surat kuasa, dan data pendukung atau bukti terkait pengaduan sengketa.

 

Tips Menyelesaikan Sengketa Tanah Dari Pemerintah

Terkait sengketa lahan, pemerintah pun telah mengupayakan beberapa solusi berikut:

 

1. Sengketa lahan yang terjadi antara negara maupun PT Perkebunan Nusantara atau PTPN dengan masyarakat. Terkait hal ini, pemerintah meminta agar dicarikan solusi secara komprehensif. Penyelesaian dilakukan dengan beberapa tahap, baik secara pendekatan budaya maupun sosial.

2. Pemerintah meminta agar gubernur maupun bupati/walikota terus mengingatkan masyarakat jika terjadi konflik lahan agar dibicarakan terlebih dahulu, dan tidak melakukan pengerusakan maupun pendudukan lahan yang melawan aturan tertulis pada undang-undang.

3. Pemerintah menyarankan agar sengketa bisa secepatnya diselesaikan. Karena, suatu waktu bisa menjadi bom waktu yang merugikan. Kerjakan penyelesaian secara komprehensif dan cepat tanggap.

4. Upaya penanganan sengketa sejatinya harus menggunakan pendekatan secara hukum. Sehingga, rakyat bisa mendapatkan kesejahteraan dan negara tidak dirugikan.

5. Pemerintah mengupayakan tim terpadu untuk menangani berbagai kasus lahan-lahan besar.

 

Kesimpulan

Sengketa lahan bisa terjadi pada siapa saja. Tidak terkecuali sesama saudara sekalipun. Maka dari itu, jika terjadi sengketa, segera upayakan tindakan penyelesaian. Agar, suatu waktu tidak mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

 

Demikian penjelasan seputar tips menghadapi sengketa tanah. Jika Anda saat ini sedang mencari properti dijual, atau disewakan, Anda bisa mengakses situs GrahaRumah.com. Di situs tersebut Anda bisa mencari berbagai tipe properti untuk seluruh daerah di Indonesia