Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Date created 21.10.2019 16:00:32

Ini Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

 

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang dengan Mudah

 

Sertifikat atau Surat tanah adalah dokumen yang sangat penting. Dokumen ini adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan, atau sebagai bukti bagi pemilik hak yang sah atas lahan tersebut. Oleh karena itu, dokumen ini sangat penting sekali dan wajib disimpan sebaik-baiknya.

Terkadang, meskipun kita sudah menyimpannya sebaik mungkin, hal tidak terduga kerap terjadi menimpa siapa saja. Kejadian-kejadian tertentu dapat menyebabkan dokumen tersebut hilang. Jika demikian, mungkin Anda akan bertanya-tanya, apakah hak yang kita miliki pun akan hilang? Jawabannya, hak kita tidak akan hilang.

Pada dasarnya, sertifikat yang kita miliki adalah salinan dari buku lahan yang disimpan di kantor BPN. Jadi, jika dokumen tersebut hilang, Anda bisa mengurusnya kembali.

 

Cara Mengurus Sertifikat Lahan yang Hilang

Sebelumnya, ada yang harus Anda ketahui. Yaitu, siapa saja yang berhak mengurus kehilangan sertifikat tanah? Terkait hal ini, Anda harus menyesuaikannya dengan pasal 57 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat adalah:

 

1. Pemegang Hak Lahan

Jika ingin mengurus sertifikat tanah yang hilang, maka harus dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Atau, bisa juga pihak lain yang adalah penerima hak berdasarkan akta PPAT.

 

2. Ahli Waris Pemegang Hak Lahan

Dalam kasus warisan, maka permohonan pengganti bisa diajukan oleh ahli warisnya. Caranya adalah dengan membawa surat tanda bukti bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

 

 

Setelah mengetahui siapa yang boleh mengurus, langkah selanjutnya adalah mengetahui prosedurnya. Berikut ulasan lengkapnya.

 

1. Membuat Laporan Kehilangan Sertifikat ke Kepolisian

Pertama-tama, buatlah laporan kehilangan sertifikat di kepolisian. Laporkan ke kepolisian yang ada di wilayah tempat tinggal Anda. Pada saat melapor, sebutkanlah nomor sertifikat lahan Anda, dan atas nama siapa.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporannya. Petugas biasanya akan meminta surat pengantar dari kantor kelurahan setempat. Fungsi surat pengantar yakni sebagai dasar laporan.

 

2. Lakukan Pemblokiran Sertifikat

Jika jeda antara kehilangan dengan keluarnya BAP terbilang cukup lama, maka bekukanlah sertifikat lahan Anda. Cara pembekuan bisa dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan pemblokiran langsung ke kantor BPN.

Untuk pembekuan sertifikat, Anda membutuhkan dokumen-dokumen. Beberapa di antaranya seperti fotokopi sertifikat dan fotokopi identitas. Jika surat blokir Anda sudah diterima oleh BPN, dan sudah dicatat, maka sertifikat pun kini sudah aman.

 

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Lahan ke Kantor BPN

Setelah proses pembuatan surat keterangan kehilangan selesai, Anda pun bisa mengajukan permohonan pembuatan baru ke BPN.

 

4. Isilah Formulir Permohonan Sertifikat Lahan

Setelah langkah di atas selesai, maka Anda akan disuruh mengisi formulir permohonan. Permohonan dibuat untuk mengganti sertifikat yang hilang. Kantor BPN akan menyediakan formulir yang harus diisi. Kemudian, tanda tanganilah atau kuasanya di atas materai.

 

5. Pemeriksaan Keabsahan Sertifikat

BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan terlebih dahulu dari Anda. Prosesnya dengan cara meneliti dokumen pendukung yang Anda lampirkan.

 

6. Pengambilan Sumpah oleh BPN

Selanjutnya, BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat. Sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama pemohon.

 

7. Proses Penggantian Sertifikat

Setelah pengambilan sumpah, BPN akan melakukan beberapa proses akhir. Di antarannya pengumuman di media cetak, dan pengukuran ulang lahan. Setelah itu, sertifikat pengganti pun akan diterbitkan.

 

Nah, itulah cara-cara mengurus surat tanah yang hilang. Jika Anda saat ini sedang mencari properti dijual atau disewakan, silahkan kunjungi GrahaRumah.com.