Penting! Peraturan Terbaru Pengadaan Tanah

Date created 29.10.2019 16:38:57

Penting! Peraturan Terbaru Pengadaan Tanah untuk Umum

 

Informasi Terbaru Tentang Peraturan Tanah untuk Umum

Pengadaan tanah atau lahan untuk umum, terkadang masih selalu menjadi permasalahan. Nilai ganti rugi yang terkena dampak pengadaan lahan selalu menjadi isu yang banyak diberitakan. Namun, secara undang-undang No. 2 Tahun 2012, ganti rugi haruslah layak dan juga adil.

Pada dasarnya, pengadaan lahan ini untuk kepentingan umum yang merupakan pembebasan lahan bersifat memaksa. Pada kasus ini, pemerintah bisa membebaskan suatu lahan dari pemiliknya meskipun pemiliknya tidak mau menjualnya.

Jika dilihat berdasarkan asas keadilan, meskipun pengadaan lahan dilakukan secara memaksa, tapi ganti rugi pada pemiliknya tidak boleh melakukan penurunan taraf kehidupan sebelumnya.

 

Menelisik Penilaian Ganti Rugi Pengadaan Lahan

Peraturan yang tertulis pada UU No 2 /2012, Perpres No. 7/2012, dan Perka BPN No 5/2015, berbeda dengan peraturan sebelumnya. Peraturan tersebut tidak mengatur dasar kalkulasi dalam penggantian kerugian pengadaan lahan yang dilakukan. Penggantian kerugian berasal dari penilai yang penempatannya dilakukan oleh ketua pelaksana pengadaan lahan.

Penilai di sini adalah seorang penilai pertanahan yang telah mendapatkan izin praktik dari Menteri Keuangan dan berlisensi dari lembaga pertanahan. Tugas penilai adalah melakukan penilaian secara independen, serta profesional. Penilaian kerugian pada suatu bidang lahan akan meliputi:

* Bangunan

* Benda yang berkaitan dengan lahan

* Lahan

* Ruang atas lahan dan bawah lahan

* Tanaman

* Kerugian lain yang bisa dinilai langsung

 

Penilai wajib meminta peta bidang lahan untuk bahan penilaiannya. Selain itu, wajib juga meminta data dan daftar nominative dari ketua pelaksana pengadaan lahan. Penilaian biasanya dilakukan selama kurang lebih 30 hari.

 

 

Wajib Diketahui! Inilah Standar Penilaian di Indonesia

Terkait penilaian di atas, Menteri Keuangan telah mengaturnya dalam peraturan No. 101/PMK.01/2014. Di dalamnya mengatur bahwa penilaian yang dilakukan oleh penilai harus sesuai Standar Penilaian Indonesia, atau SPI. Prosedur penilaian ini diatur di dalam SPI 306. Dalam aturan SPI 306, dasar penilaian merupakan nilai penggantian yang wajar, atau fair replacement value.

Nilai penggantian wajar yang dimaksud merupakan nilai berdasarkan kesetaraan dengan nilai pasar atas properti dengan memerhatikan unsur luar biasa yang terjadi akibat pengambilan hak atas lahan bersangkutan.

Di dalam penilaian lahan, umumnya menggunakan pendekatan pasar. Jadi, lahan seharusnya tidak diganti berdasarkan harga yang diinginkan oleh penjualnya. Akan tetapi, lebih kepada harga wajar sesuai dengan harga pasar.

Setidaknya terdapat 3 pendekatan yang umum dilakukan oleh seorang penilai. Pendekatan kerugian fisik dan non-fisik tersebut yakni:

* Pendekatan biaya

* Pendekatan pendapatan

* Pendekatan pasar

 

Masing-masing pendekatan tersebut dipilih sesuai dengan kondisi. Misalnya, untuk menilai kerugian non-fisik, maka yang digunakan adalah pendekatan biaya. Sedangkan untuk kerugian fisik seperti bangunan dan lahan, maka yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dan pasar.

 

Kesimpulan

Jika sudah ditetapkan, pengadaan lahan tidak bisa ditolak lagi. Meski demikian, pemiliknya tetap akan mendapatkan ganti rugi yang wajar. Ganti rugi tidak sedikit pun menurunkan nilai dari harga lahan tersebut. Ganti rugi bahkan dikeluarkan sesuai dengan kerugian melalui pendekatan-pendekatan yang disesuaikan.

 

Nah, itulah informasi seputar pengadaan tanah terkini. Terkait lahan dan properti, jika Anda sedang mencari properti dijual, ataupun disewakan, Anda bisa mengunjungi situs GrahaRumah.com. Di sini Anda bisa menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan. Pencarian secara online ini memungkinkan Anda untuk menemukan properti yang sedang Anda cari-cari.