Punya Banyak Tanah? Ini Cara Hitung Pajaknya!
Date created 01.11.2019 11:02:21
Punya Banyak Tanah? Ini Cara Hitung Pajaknya!
Cara Menghitung Pajak untuk Anda yang Punya Banyak Tanah
Setiap pemilik tempat tinggal, yang menempati tanah atau lahan dan bangunan, mungkin sering mendengar istilah PBB. PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan bangunan. Tapi, apakah Anda tahu apa itu PBB? Jangan sampai Anda hanya tahu membayarnya saja, tapi tidak tahu apa sebenarnya PBB itu. PBB merupakan pajak yang ditanggung oleh individu atau badan karena hak atas lahan dan bangunannya. Siapa sajakah yang wajib membayar PBB? Tentu saja pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat dari hak lahan dan bangunan miliknya.
Ketahui Apa Saja yang Mendasari Pengenaan Pajak PBB Sebelum kita masuk ke dalam cara-cara penghitungannya, mari kita bahas apa saja yang mendasari pengenaan pajak PBB. Hal ini agar kita tahu dan tidak hanya sekedar mendapatkan SPPT tapi tidak tahu dari mana nominal PBB yang harus kita bayarkan. Dasar dari pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP merupakan harga pasar atau harga rata-rata pada transaksi jual beli. Terkait hal ini, objeknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan. NJOP pun berbeda-beda di setiap wilayah.
Dasar-dasar penetapan NJOP untuk PBB adalah sebagai berikut :
1. Faktor Penentu Penetapan NJOP Bumi
2. Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP untuk Bangunan
Itulah penetapan NJOP PBB oleh Menteri Keuangan jika terjadi transaksi jual beli lahan dan bangunan.
Kemudian, jika NJOP dilakukan untuk lahan dan bangunan yang tidak ditransaksikan, seperti warisan, hibah, dan sebagainya, maka penetapannya sebagai berikut:
Cara Menghitung Pajak Setelah kita memahami apa itu PBB, selanjutnya mari kita sama-sama menghitungnya. Penting mengetahui cara penghitungan PBB, terutama untuk Anda yang punya banyak lahan. Supaya Anda mengerti, pertama-tama ketahuilah apa saja komponen-kompoen nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak PBB. Dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah perkalian dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP diperoleh 20 persen dari NJOP. Masih sulit memahaminya? Mari kita langsung pada contohnya di bawah ini: Jika diketahui NJOP objek pajak adalah Rp1.000.000, maka berapakah pajaknya? Pertama-tama, ketahui terlebih dahulu NJKP-nya: NJKP: 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000 Selanjutnya, hitunglah PBB-nya: PBB: 0,5% x Rp200.000 = Rp1.000
Berikut contoh simulasi lengkapnya: Bapak Suherman memiliki rumah seluas 50 meter persegi. Luas tanahnya 100 meter persegi. Harga bangunan milik Bapak Suherman adalah Rp500.000, dan harga lahannya adalah Rp1.000.000. Jadi, berapa pajak yang harus dibayar Pak Suherman? Pertama-tama kita hitung bangunan dan lahannya: Luas bangunan 50 x 500.000 = 25.000.000 Luas lahan 100 x 1.000.000 = 100.000.000 Setelah itu, mari kita hitung NJOP-nya: Nilai Lahan : Rp100.000.000 Nilai Bangunan : Rp25.000.000 Jumlahnya : Rp125.000.000 Setelah mendapatkan hasil NJOP, barulah bisa menghitung PBB sebagai berikut: NJKP 20% x 125.000.000 = Rp25.000.000 Pajak PBB 0,5% x 25.000.000= Rp125.000
Nah, itulah cara menghitung pajak tanah dan bangunan milik Anda. Jika Anda sedang mencari properti dijual maupun disewakan, Anda bisa mengunjungi GrahaRumah.com.
|