Perhatikan Aturan Hukum Menjual Tanah Kosong!

Date created 07.06.2019 16:03:40

Perhatikan Aturan Hukum ini Ketika Akan Menjual Tanah Kosong!


 

Menjual Tanah Kosong Ternyata Memiliki Aturan Hukum Sendiri
 

Tanah merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa dielakkan lagi. Akan datang masanya kita harus mencari tanah, baik untuk dibangun tempat tinggal, maupun untuk melakukan investasi. Pada saat melakukan pembelian, Anda akan melalui serangkaian kegiatan jual beli. Walaupun terlihat rumit, Anda harus bersabar untuk mewujudkan mimpi mendapatkan tanah impian. Saat mencari seseorang yang sedang jual tanah kosong sesuai dengan kemampuan kita saja sudah begitu rumit, apalagi ditambah dengan berbagai prosesnya yang memakan waktu.
 

Menurut UUPA atau Undang-undang Pokok Agraria, jual beli merupakan proses yang bisa menjadi bukti peralihan hak dari penjual ke pembeli. Prinsip dasar yang dimiliki ialah terang dan tunai, sehingga transaksi dilakukan di depan pejabat berwenang, serta dibayarkan secara tunai. Saat transaksi jual beli dilakukan, dibutuhkan data yang akurat selama proses tersebut berlangsung.
 

Data dan Prosedur Jual Beli Tanah
 

Berikut data-data dan prosedur jual beli tanah yang harus Anda ikuti, antara lain:

 

1. Data penjual

Data penjual yang harus disiapkan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah, sertifikat asli Hak Atas Tanah yang dijual. Selain sertifikat tersebut, yang dipergunakan bukanlah Akta PPAT, melainkan Notaris. Selain itu ada pula pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir, NPWP, bukti persetujuan suami istri untuk yang sudah berkeluarga, fotokopi Surat keterangan WNI untuk WNI keturunan.
 

2. Data pembeli

Selain penjual, pembeli juga harus mengumpulkan data seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah dan juga NPWP.

 

3. Melakukan proses pembuatan AJB

Sebelum membuat AJB, nantinya PPAT akan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah di kantor pertanahan. Penjual diharuskan membayar PPh atau Pajak Penghasilan, sedangkan pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

PPh serta BPHTB dapat dibayarkan di kantor pos atau bank, namun biasanya PPh serta BPHTB ini pembayarannya akan dibantu PPAT. Anda harus mengecek, apakah jangka waktu Hak Atas Tanah telah berakhir atau belum.
 

4. Pembuatan AJB

Untuk pembuatan AJB ini harus dihadiri penjual serta pembeli atau orang yang memiliki surat kuasa tertulis. Saksi yang harus dihadirkan paling tidak dua saksi. PPAT nantinya akan membacakan serta menjelaskan isi akta. Bila penjual dan pembeli sudah menyetujui isinya, akta ditandatangani penjual, pembeli, PPAT hingga saksi.

 

5. Proses di kantor pertanahan

Jika proses AJB telah selesai dibuat, PPAT nantinya akan menyerahkan berkas AJB di kantor pertanahan untuk melakukan balik nama. Penyerahan berkas harus dilakukan paling tidak 7 hari kerja semenjak ditandatangani.

 

Jenis Tanah yang Dijual

 

Sebenarnya, berbeda jenis tanah, berbeda pula proses awalnya. Untuk tanah warisan, jika suami, istri namanya tercantum di dalam sertifikat yang telah meninggal dunia, yang melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama atas nama ahli waris, kemudian baru melakukan kegiatan jual beli.

 

Bagaimana dengan tanah girik? Tanah girik merupakan tanah bekas hak milik adat dan belum di daftarkan maupun dibuatkan sertifikat di kantor pertanahan. Sehingga, girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, namun bukti jika pemilik girik merupakan pembayar pajak serta orang yang menguasai tanah milik adat.

 

Sebelum melakukan proses jual beli tersebut, terlebih dahulu Anda harus mencari tanah yang benar-benar sesuai. Salah satu website yang dapat dijadikan pilihan untuk mencari tanah secara online ialah GrahaRumah.com. Di sini, Anda bisa jual beli properti bahkan melakukan sewa properti, baik sewa per tahun. Sewa per bulan, sewa minggu, hingga sewa per hari. GrahaRumah.com juga memiliki begitu banyak pilihan properti dijual. Jadi, tunggu apalagi segera cari iklan jual tanah kosong di sini.