Dasar Hukum dari Pajak Jual Beli Tanah
Date created 07.06.2019 20:58:40
Mau Jual Tanah Kosong? Yuk Lihat Aturan Pajaknya
Jual Tanah Kosong Tidak Hanya Sekedar Transaksi Transaksi jual tanah kosong bukan hanya sebatas Anda menjual kemudian menyerahkan tanah tersebut, namun ada berbagai macam biaya lain contohnya seperti pajak yang harus dibayar baik dari sisi penjual atau pun pembeli. Pajak yang harus dibayarkan ini disebut dengan PPh, sedangkan untuk pembeli mereka harus menyerahkan pajak BPHTP.
Dasar Hukum dari Pajak Jual Beli Tanah Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan untuk penjual adalah pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994. PPh harus dibayarkan sebelum penandatanganan akta jual beli. PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah menolak membuat akta tanah bila penjual melanggar aturan, contohnya tak membayar pajak penghasilan sebelum penandatanganan AJB.
Bila Anda sebagai seorang pembeli tanah sudah menerima akta tanah, dapat dipastikan bila penjual sudah membayar PPh. Jangan sampai, transaksi yang Anda lakukan hanya diberi bukti berupa kuitansi. Hal tersebut dapat menimbulkan sengketa tanah, dan bisa jadi PPh atas tanah belum dibayarkan penjual tanah. Tetapi, jika Anda telah memperoleh akta tanah di tahun tersebut, dan penjual baru saja membayarkan pajak tahun-tahun sekarang, kemungkinan penjual di tahun ini hanya membayar kekurangan pajak tahun sebelumnya.
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Selain berbagai dasar hukum di atas, ada pula dasar pengenaan BPHTP. Dasar pengenaan dari BPHTP yang lainnya seperti NPOP serta NJOP. Dua hal tersebut bisa mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli. NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak bisa dimengerti sebagai harga transaksi yang sudah disepakati oleh dua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Bila Anda tidak menjual maupun membeli tanah, namun dari jalan Hibah atau tukar menukar warisan, hal yang menjadi patokan ialah NJOP. NJOP pada dasarnya ialah harga yang ditetapkan sesuai nilai pasar secara umum. Setiap daerah NJOP dapat berbeda.
Pada dasarnya, NJOP serta NPOP merupakan harga tanah yang disepakati kedua belah pihak, lantas bagaimana cara untuk menentukannya? Jawabannya ialah NJOP serta NPOP dapat disepakati sebagai harga tanah. Pada dasarnya, harga tanah tertanggung dari harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, dapat sesuai dengan NPOP namun juga bisa sesuai dengan NJOP. Cara memilihnya dengan membandingkan antara NPOP dan NJOP yang paling tinggi. Harga tinggi tersebutlah yang harus dipilih. Bila nilai NPOP lebih kecil dibandingkan dengan NJOP, NJOP lah yang harus dipilih, begitupun sebaliknya.
Tak hanya NJOP serta NPOP, hal yang mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan pembeli ialah BPHTP. Nantinya, ketika perhitungan pajak, harga yang telah disepakati dikurangi dengan NPOPTKP, sebelum dikalikan 5% serta memperoleh nilai pajak yang harus dibayar. Beda dengan penjual tanah, pajak yang harus dibayarkan oleh si pembeli lebih kecil karena terdapat pengurangan dari NPOPTKP. Sama seperti NJOP, nilai dari NPPOPTKP ini berbeda-beda setiap wilayah, bergantung dari peraturan daerah.
Setelah mengetahui berbagai hal mengenai pajak jual beli tanah, diharapkan Anda dapat memiliki bayangan sehingga benar-benar dapat menghitung dengan baik serta melakukan pengecekan dengan detail. Namun, sebelum melakukan proses pembelian tanah, Anda harus menemukan tanah kosong yang sesuai terlebih dahulu. Salah satu website yang dapat dijadikan pilihan untuk melakukan pembelian tanah ialah Graha Rumah. Di sini, Anda bisa menemukan begitu banyak properti dijual hingga disewakan mulai dari sewa per tahun, sewa per bulan, sewa per minggu hingga sewa per hari. Jadi, segera cari jual tanah kosong di GrahaRumah.com.
|